Tampilkan postingan dengan label PoLiTiK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PoLiTiK. Tampilkan semua postingan

Kasus Antasari Azhar

Motif pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sejauh ini masih seputar skandal asmara di antara mereka dengan seorang mahasiswi yang juga caddy golf bernama Rani Juliani (23). Namun diduga masih ada rentetan kasus lain yang menjadi latar belakang pembunuhan Nasrudin. Salah seorang anggota tim advokasi kasus Nasrudin, Boyamin Saiman, pagi tadi menyatakan, memang nanti arahnya kemungkinan bukan sekadar masalah asmara yang melatarbelakangi kasus ini tapi ada kaitannya dengan kasus korupsi di PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia), induk perusahaan PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di mana Nasrudin menjabat sebagai direktur utama.

”Almarhum Nasrudin kan yang paling getol mengungkap kasus tersebut. Namun kenyataannya, KPK bertindak lamban dan beberapa kali menanyakan kasus tersebut agar segera diungkap KPK,” kata Boyamin.

Boyamin menduga, ada kemungkinan ini menjadi benang merah dari kasus pembunuhan tersebut. Karena di satu sisi Nasrudin berupaya mengungkap kasus korupsi di PT RNI, dan di sisi lain Nasrudin mengetahui adanya skandal perselingkuhan Antasari Azhar dengan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin yang juga caddy golf di Modernland Golf, Tangerang.

”Bagaimana pun, Antasari Azhar kan tidak mau ’borok’ perselingkuhannya tersebut dibongkar, mengingat jabatannya yang kini terbilang ditakuti oleh para pejabat. Dari sini, diduga muncul inisiatif menghabisi Nasrudin,” jelas Boyamin.

Segera ditangkap
Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini dikabarkan akan segera ditangkap oleh tim penyidik kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Nasrudin bahkan diduga sebagai otak pelakunya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, sebetulnya penangkapan Antasari akan dilakukan Jumat malam. Namun karena sesuatu hal, kemungkinan penangkapan akan dilakukan pada hari ini. "Mungkin hari ini," kata sumber tersebut.

Status tersangka terhadap Antasari Azhar memang belum diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini. Namun menurut Kapuspenkum Kejaksan Agung Jasman Panjaitan, Antasari telah dijadikan tersangka dan dicegah tangkal ke luar negeri.

"Jaksa Agung dan seluruh pimpinan kejaksaan merasa sangat prihatin, Pak Antasari telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana,"kata Jasman Panjaitan, di gedung bundar Kejaksaan Agung, kemarin.

Bila Antasari terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, maka orang nomor satu di KPK itu telah ditunggu oleh korban-korban yang dijebloskan KPK seperti jaksa Urip Tri Gunawan, Artalita Suryani (yang dijebloskan karena kasus suap Rp 6 miliar), Bulyan Royan (anggota Komisi V DPR) dan sejumlah mantan petinggi BI lainnya yang terlebih dulu mendekam di sel tahanan.

Antasari dikenal sebagai sosok yang bersih dari kasus korupsi selama dia menjabat sebagai jaksa. Namun dia akhirnya tersandung oleh wanita. Sebuah sumber di kepolisian menyebutkan, kasus ini termasuk konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha besar.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, konspirasi itu berawal dari kekecewaan Antasari karena sering diperas oleh Nasrudin. Pemerasan itu dilakukan dengan modus ancaman akan membeberkan rekaman video mesum Ketua KPK dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani (23) yang berlangsung di sebuah hotel di Makasar.

Rekaman video merupakan hasil rekayasa Nasrudin yakni dengan cara mengumpan wanita muda berparas cantik yang sesuai selera mantan Kajati itu. Beredar juga informasi bahwa Rani adalah istri ketiga Nasrudin yang dinikahi secara siri.

Karena diancam dan terus diperas, Antasari kemudian menceritakan persoalannya yang dialaminya itu ke seorang teman dekatnya, Sigid Haryo Wibisono (Komisaris Utama Koran Merdeka) dan JU seorang pengusaha perikanan.

Merekalah yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk mengeksekusi Nasrudin. Konon, seorang perwira menengah di Mabes Polri yang juga mantan Kapolres di Jakarta berinisial WW yang menyiapkan para eksekutor dengan harga order Rp 2 miliar. Sebagai down payment, eksekutor dibayar Rp 250 juta, dan akan dilunasi begitu target dibereskan.

Untuk melaksanakannya rencana pembunuhan itu, direkrut enam orang eksekutor masing-masing Hen, Her, Fan, Fran, Kar dan Ed. Untuk memuluskan rencananya itu, pamen polisi itu diduga kuat juga menyedikan senjata api untuk mengeksekusi kepada Ed. Penangkapan salah seorang eksekutor di Tanjung Priok, Jakarta, dan belum lunasnya pembayaran oleh WW, membuat persekutuan jahat ini terbongkar.

Motif pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sejauh ini masih seputar skandal asmara di antara mereka dengan seorang mahasiswi yang juga caddy golf bernama Rani Juliani (23). Namun diduga masih ada rentetan kasus lain yang menjadi latar belakang pembunuhan Nasrudin. Salah seorang anggota tim advokasi kasus Nasrudin, Boyamin Saiman, pagi tadi menyatakan, memang nanti arahnya kemungkinan bukan sekadar masalah asmara yang melatarbelakangi kasus ini tapi ada kaitannya dengan kasus korupsi di PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia), induk perusahaan PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), di mana Nasrudin menjabat sebagai direktur utama.

”Almarhum Nasrudin kan yang paling getol mengungkap kasus tersebut. Namun kenyataannya, KPK bertindak lamban dan beberapa kali menanyakan kasus tersebut agar segera diungkap KPK,” kata Boyamin.

Boyamin menduga, ada kemungkinan ini menjadi benang merah dari kasus pembunuhan tersebut. Karena di satu sisi Nasrudin berupaya mengungkap kasus korupsi di PT RNI, dan di sisi lain Nasrudin mengetahui adanya skandal perselingkuhan Antasari Azhar dengan Rani Juliani, istri ketiga Nasrudin yang juga caddy golf di Modernland Golf, Tangerang.

”Bagaimana pun, Antasari Azhar kan tidak mau ’borok’ perselingkuhannya tersebut dibongkar, mengingat jabatannya yang kini terbilang ditakuti oleh para pejabat. Dari sini, diduga muncul inisiatif menghabisi Nasrudin,” jelas Boyamin.

Segera ditangkap
Setelah dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini dikabarkan akan segera ditangkap oleh tim penyidik kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Nasrudin bahkan diduga sebagai otak pelakunya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, sebetulnya penangkapan Antasari akan dilakukan Jumat malam. Namun karena sesuatu hal, kemungkinan penangkapan akan dilakukan pada hari ini. "Mungkin hari ini," kata sumber tersebut.

Status tersangka terhadap Antasari Azhar memang belum diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini. Namun menurut Kapuspenkum Kejaksan Agung Jasman Panjaitan, Antasari telah dijadikan tersangka dan dicegah tangkal ke luar negeri.

"Jaksa Agung dan seluruh pimpinan kejaksaan merasa sangat prihatin, Pak Antasari telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana,"kata Jasman Panjaitan, di gedung bundar Kejaksaan Agung, kemarin.

Bila Antasari terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, maka orang nomor satu di KPK itu telah ditunggu oleh korban-korban yang dijebloskan KPK seperti jaksa Urip Tri Gunawan, Artalita Suryani (yang dijebloskan karena kasus suap Rp 6 miliar), Bulyan Royan (anggota Komisi V DPR) dan sejumlah mantan petinggi BI lainnya yang terlebih dulu mendekam di sel tahanan.

Antasari dikenal sebagai sosok yang bersih dari kasus korupsi selama dia menjabat sebagai jaksa. Namun dia akhirnya tersandung oleh wanita. Sebuah sumber di kepolisian menyebutkan, kasus ini termasuk konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha besar.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, konspirasi itu berawal dari kekecewaan Antasari karena sering diperas oleh Nasrudin. Pemerasan itu dilakukan dengan modus ancaman akan membeberkan rekaman video mesum Ketua KPK dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani (23) yang berlangsung di sebuah hotel di Makasar.

Rekaman video merupakan hasil rekayasa Nasrudin yakni dengan cara mengumpan wanita muda berparas cantik yang sesuai selera mantan Kajati itu. Beredar juga informasi bahwa Rani adalah istri ketiga Nasrudin yang dinikahi secara siri.

Karena diancam dan terus diperas, Antasari kemudian menceritakan persoalannya yang dialaminya itu ke seorang teman dekatnya, Sigid Haryo Wibisono (Komisaris Utama Koran Merdeka) dan JU seorang pengusaha perikanan.

Merekalah yang diduga kuat sebagai penyandang dana untuk mengeksekusi Nasrudin. Konon, seorang perwira menengah di Mabes Polri yang juga mantan Kapolres di Jakarta berinisial WW yang menyiapkan para eksekutor dengan harga order Rp 2 miliar. Sebagai down payment, eksekutor dibayar Rp 250 juta, dan akan dilunasi begitu target dibereskan.

Untuk melaksanakannya rencana pembunuhan itu, direkrut enam orang eksekutor masing-masing Hen, Her, Fan, Fran, Kar dan Ed. Untuk memuluskan rencananya itu, pamen polisi itu diduga kuat juga menyedikan senjata api untuk mengeksekusi kepada Ed. Penangkapan salah seorang eksekutor di Tanjung Priok, Jakarta, dan belum lunasnya pembayaran oleh WW, membuat persekutuan jahat ini terbongkar.

ReaD MoRe...

AtuRan Dana KamPanYe

Setelah mendapatkan penentangan dari sejumlah kalangan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi surat edaran tentang aturan dana kampanye.

Hafiz menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp5 miliar.


Sementara Pasal 133 UU 10/ 2008 mengatur,dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp250 juta. Adapun dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp500 juta. "Transaksi tidak boleh lebih dari itu, sesuai dengan Pasal 131 dan 133 UU 10/2008," Hafiz mengatakan.


Namun, dalam SE yang dikirimkan KPU ke partai politik tersebut, pada poin 4 huruf f disebutkan batasan jumlah sumbangan yang diterima peserta pemilu dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan 133 UU 10/2008 serta Pasal 17 dan 19 Peraturan KPU 1/2009 berlaku pada tingkat transaksi dan bukan secara akumulasi. Poin ini diartikan, apabila ada penyumbang yang menyumbang hingga 10 kali, sepanjang tiap kali menyumbang nilainya tidak lebih dari Rp 1 miliar, misalnya Rp900 juta, itu diperbolehkan.


Padahal apabila diakumulasikan, total jumlah sumbangan dari penyumbang tersebut Rp9 miliar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan KPU untuk merevisi poin 4 huruf f dalam SE tersebut karena dapat memberikan celah bagi perseorangan atau badan usaha menyumbang lebih dari batasan yang diatur dalam UU karena batasan maksimal dihitung setiap transaksi dan bukan akumulasi transaksi.


Sebelumnya perwakilan mahasiswa dari Kelompok Cipayung menyampaikan protes terhadap putusan KPU terkait dana. Surat Edaran N0 12/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009 dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.


Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menilai jika Surat Edaran itu tidak dihapus berpotensi mengundang maraknya praktik cuci uang (money laundring) secara besar-besaran. Karena itu, Menteri Negara Koperasi dan UKM ini meminta KPU merevisi surat edaran tersebut.


Sebab kalau tidak direvisi nantinya akan menuai protes di kemudian hari, bahkan bisa juga berbuntut pada proses hukum. Menurut dia, ada maksud tertentu di balik keluarnya surat edaran tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak merinci. Dia hanya menyebutkan bahwa parpol yang punya dana besar merasa diuntungkan, meskipun melanggar UU. "Bisa saja KPU pura-pura bodoh atau mungkin memang ada pesanan, yang mana saya tidak tahu," ujarnya.


Pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengkhawatirkan, aturan itu dapat melegalisasi pihak-pihak yang mungkin saja melakukan penyimpangan dalam penerimaan sumbangan kepada peserta pemilu.


Sedangkan Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiyansyah akan meminta petunjuk teknis dari KPU Pusat tentang SK tersebut.

Setelah mendapatkan penentangan dari sejumlah kalangan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi surat edaran tentang aturan dana kampanye.

Hafiz menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp5 miliar.


Sementara Pasal 133 UU 10/ 2008 mengatur,dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp250 juta. Adapun dana kampanye pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp500 juta. "Transaksi tidak boleh lebih dari itu, sesuai dengan Pasal 131 dan 133 UU 10/2008," Hafiz mengatakan.


Namun, dalam SE yang dikirimkan KPU ke partai politik tersebut, pada poin 4 huruf f disebutkan batasan jumlah sumbangan yang diterima peserta pemilu dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan 133 UU 10/2008 serta Pasal 17 dan 19 Peraturan KPU 1/2009 berlaku pada tingkat transaksi dan bukan secara akumulasi. Poin ini diartikan, apabila ada penyumbang yang menyumbang hingga 10 kali, sepanjang tiap kali menyumbang nilainya tidak lebih dari Rp 1 miliar, misalnya Rp900 juta, itu diperbolehkan.


Padahal apabila diakumulasikan, total jumlah sumbangan dari penyumbang tersebut Rp9 miliar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan KPU untuk merevisi poin 4 huruf f dalam SE tersebut karena dapat memberikan celah bagi perseorangan atau badan usaha menyumbang lebih dari batasan yang diatur dalam UU karena batasan maksimal dihitung setiap transaksi dan bukan akumulasi transaksi.


Sebelumnya perwakilan mahasiswa dari Kelompok Cipayung menyampaikan protes terhadap putusan KPU terkait dana. Surat Edaran N0 12/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009 dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.


Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menilai jika Surat Edaran itu tidak dihapus berpotensi mengundang maraknya praktik cuci uang (money laundring) secara besar-besaran. Karena itu, Menteri Negara Koperasi dan UKM ini meminta KPU merevisi surat edaran tersebut.


Sebab kalau tidak direvisi nantinya akan menuai protes di kemudian hari, bahkan bisa juga berbuntut pada proses hukum. Menurut dia, ada maksud tertentu di balik keluarnya surat edaran tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak merinci. Dia hanya menyebutkan bahwa parpol yang punya dana besar merasa diuntungkan, meskipun melanggar UU. "Bisa saja KPU pura-pura bodoh atau mungkin memang ada pesanan, yang mana saya tidak tahu," ujarnya.


Pakar hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengkhawatirkan, aturan itu dapat melegalisasi pihak-pihak yang mungkin saja melakukan penyimpangan dalam penerimaan sumbangan kepada peserta pemilu.


Sedangkan Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiyansyah akan meminta petunjuk teknis dari KPU Pusat tentang SK tersebut.

ReaD MoRe...

ParTai DemoKraT UngguL

Akhirnya, hasil Quick Count Pemilu legislatif 2009 telah selesai dilaksanakan hari Kamis, 9 April 2009. Apabila Anda ingin mengikuti hasil quick count (penghitungan cepat) dari lembaga survey serta hasil resmi dari KPU maka bisa mengikuti lewat informasi berikut :

Quick count menampilkan partai dengan jumlah suara terbanyak beserta persentasinya. Menggunakan metode multistage random sampling. Total sample dua ribu Tempat Pemungutan Suara(TPS). Margin of error plus minus 1 persen. Quick count bukanlah hasil final dari pemilu tersebut, akan tetapi hanya perediksi saja dari beberapa lembaga survey yang telah melakukan Qucik Count, Berikut Hasil Quick Count Pemilu Legislatif 2009, menurut beberapa Lembaga Survey di Indonesia dan juga ada dari Real Count sementara dari hasil resmi KPU :

Update 10/04/09 Pukul 11.06 wib. Sumber detik.com
No Penyelenggara Survei
Lembaga Survei Indonesia Lembaga Survei Nasional Lingkaran Survei Indonesia CIRUS
1 Demokrat (20,46%) Demokrat (20,22%) Demokrat (20,34%) Demokrat (20,61%)
2 PDIP (14,41%) Golkar (14,79%) Golkar (14,85%) Golkar (14,57%)
3 Golkar (13,98%) PDIP (13,98%) PDIP (14,07%) PDIP (14,26)%

Selengkapnya bisa dilihat disini:

* Detik.com
o Versi Web
o Versi Mobile
* Vivanews
o Versi Web dengan Flash
o Versi Mobile
* Tempo Interaktif Versi Web

Hasil Resmi KPU

centangHasil yang diklaim paling akurat dan digunakan untuk menentukan pemenang adalah hasil perhitungan dari KPU. Hasil resmi dari KPU yang ditampilkan hanya Perolehan Suara Sementara DPR RI.

Update 10/04/09 Pukul 11.23 wib.

No Partai Politik Jumlah Suara Persentase
1 Demokrat 398 25.895%
2 PDIP 366 23.813%
3 Golkar 287 18.673%
4 PKB 106 6.897%
5 PAN 76 4.945%

Selengkapnya bisa dilihat disini:

* Pusat Tabulasi Nasional KPU
o Web dengan Flash
o Tabel Suara Sementara DPR RI Nasional (bisa diakses lewat Opera Mini)
* Detik.com
o Versi Web
o Versi Mobile
* Vivanews
o Versi Web dengan Flash
o Versi Mobile
* Tempo Interaktif Versi Web

Dari hasil tersebut nampaknya Partai Demokrat berhasil unggul atas lawan2nya dan termasuk 2 Partai besar yaitu, Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Semoga yang menang bisa mengemban amanah dengan baik dan menepati segala janji sewaktu kampanye. Tidak korupsi, kolusi dan kawan-kawannya. Yang kalah semoga bisa menerima dengan lapang dada. Karena itulah Demokrasi yang sebenarnya… :D Jangan stres, apalagi sampai lupa dari dan putus asa, bisa-bisa betul2 masuk Rumah Sakit Jiwa nantinya, hehehe… :D apalagi untuk para calegnya yang kalah, kalau gitu sampai disini dulu, info dari saya, kalau ada yang ingin menambahkan silahkan mungkin ada yang lebih terupdate, OK.

Akhirnya, hasil Quick Count Pemilu legislatif 2009 telah selesai dilaksanakan hari Kamis, 9 April 2009. Apabila Anda ingin mengikuti hasil quick count (penghitungan cepat) dari lembaga survey serta hasil resmi dari KPU maka bisa mengikuti lewat informasi berikut :

Quick count menampilkan partai dengan jumlah suara terbanyak beserta persentasinya. Menggunakan metode multistage random sampling. Total sample dua ribu Tempat Pemungutan Suara(TPS). Margin of error plus minus 1 persen. Quick count bukanlah hasil final dari pemilu tersebut, akan tetapi hanya perediksi saja dari beberapa lembaga survey yang telah melakukan Qucik Count, Berikut Hasil Quick Count Pemilu Legislatif 2009, menurut beberapa Lembaga Survey di Indonesia dan juga ada dari Real Count sementara dari hasil resmi KPU :

Update 10/04/09 Pukul 11.06 wib. Sumber detik.com
No Penyelenggara Survei
Lembaga Survei Indonesia Lembaga Survei Nasional Lingkaran Survei Indonesia CIRUS
1 Demokrat (20,46%) Demokrat (20,22%) Demokrat (20,34%) Demokrat (20,61%)
2 PDIP (14,41%) Golkar (14,79%) Golkar (14,85%) Golkar (14,57%)
3 Golkar (13,98%) PDIP (13,98%) PDIP (14,07%) PDIP (14,26)%

Selengkapnya bisa dilihat disini:

* Detik.com
o Versi Web
o Versi Mobile
* Vivanews
o Versi Web dengan Flash
o Versi Mobile
* Tempo Interaktif Versi Web

Hasil Resmi KPU

centangHasil yang diklaim paling akurat dan digunakan untuk menentukan pemenang adalah hasil perhitungan dari KPU. Hasil resmi dari KPU yang ditampilkan hanya Perolehan Suara Sementara DPR RI.

Update 10/04/09 Pukul 11.23 wib.

No Partai Politik Jumlah Suara Persentase
1 Demokrat 398 25.895%
2 PDIP 366 23.813%
3 Golkar 287 18.673%
4 PKB 106 6.897%
5 PAN 76 4.945%

Selengkapnya bisa dilihat disini:

* Pusat Tabulasi Nasional KPU
o Web dengan Flash
o Tabel Suara Sementara DPR RI Nasional (bisa diakses lewat Opera Mini)
* Detik.com
o Versi Web
o Versi Mobile
* Vivanews
o Versi Web dengan Flash
o Versi Mobile
* Tempo Interaktif Versi Web

Dari hasil tersebut nampaknya Partai Demokrat berhasil unggul atas lawan2nya dan termasuk 2 Partai besar yaitu, Partai Golkar dan PDI Perjuangan, Semoga yang menang bisa mengemban amanah dengan baik dan menepati segala janji sewaktu kampanye. Tidak korupsi, kolusi dan kawan-kawannya. Yang kalah semoga bisa menerima dengan lapang dada. Karena itulah Demokrasi yang sebenarnya… :D Jangan stres, apalagi sampai lupa dari dan putus asa, bisa-bisa betul2 masuk Rumah Sakit Jiwa nantinya, hehehe… :D apalagi untuk para calegnya yang kalah, kalau gitu sampai disini dulu, info dari saya, kalau ada yang ingin menambahkan silahkan mungkin ada yang lebih terupdate, OK.

ReaD MoRe...